Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pasal Karet: Analisis terhadap Fleksibilitas Normatif yang Berpotensi Disalahgunakan

2 September 2024   16:57 Diperbarui: 2 September 2024   17:06 65 0
Pasal karet, seperti namanya, adalah pasal dalam suatu undang-undang yang memiliki tafsir yang sangat luas dan fleksibel. Artinya pasal tersebut dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh orang yang berbeda, tergantung pada kepentingan dan sudut pandangnya. Akibatnya, pasal karet seringkali digunakan untuk membungkam kritik, menjegal lawan politik, atau bahkan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.

Pasal karet merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada suatu ketentuan hukum yang memiliki formulasi yang sangat umum, abstrak, atau tidak spesifik. Karakteristik utama dari pasal karet adalah fleksibilitas interpretatif yang tinggi, yang memungkinkan beragam penafsiran dan penerapan dalam konteks kasus yang berbeda-beda.

Karakteristik Pasal Karet:
Fleksibilitas Makna: Pasal karet memiliki makna yang sangat luas dan dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda oleh berbagai pihak yang berkepentingan, seperti penegak hukum, hakim, atau bahkan masyarakat umum.

Kurangnya Batasan yang Jelas: Tidak adanya batasan yang tegas dan operasional dalam rumusan pasal karet menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Potensi Konflik Interpretasi: Perbedaan penafsiran terhadap pasal karet dapat menimbulkan konflik interpretasi, baik di antara para ahli hukum maupun dalam praktik peradilan.

Dampak Negatif Pasal Karet:
Ketidakpastian Hukum: Pasal karet menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketika hukum tidak jelas, masyarakat menjadi tidak yakin akan hak dan kewajibannya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi, pembangunan, dan mengganggu ketertiban umum.

Penyalahgunaan Kekuasaan: Fleksibilitas pasal karet dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mereka dapat dengan mudah menjerat seseorang dengan tuduhan yang tidak jelas, hanya karena memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Penerapan pasal karet yang tidak hati-hati dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi, hak atas persamaan di hadapan hukum, dan hak atas keamanan hukum.

Pembungkaman Kritik: Kritik terhadap pemerintah atau pihak berwenang seringkali disambut dengan tuduhan yang bersumber dari pasal karet. Hal ini membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapatnya dan berpotensi menghambat proses demokrasi.

Diskriminasi: Pasal karet dapat digunakan untuk mendiskriminasi kelompok minoritas atau kelompok yang berbeda pendapat. Dengan tafsir yang luas, pasal karet dapat diterapkan secara selektif terhadap kelompok tertentu.

Berikut beberapa pasal dalam berbagai undang-undang seringkali disalahgunakan karena sifatnya yang "karet" atau multitafsir. Beberapa yang paling sering menjadi sorotan adalah:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
- Pasal tentang pencemaran nama baik: Pasal ini seringkali digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat publik atau tokoh masyarakat. Batas antara kritik dan pencemaran nama baik seringkali menjadi abu-abu dan dapat ditafsirkan secara luas oleh pihak yang merasa dirugikan.
- Pasal tentang ujaran kebencian: Pasal ini juga seringkali disalahgunakan untuk membungkam pendapat yang berbeda, terutama terkait isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan). Batas antara kritik dan ujaran kebencian juga seringkali menjadi perdebatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal tentang makar:
Pasal ini seringkali digunakan untuk menjerat aktivis atau kelompok yang dianggap mengancam kekuasaan pemerintah, meskipun belum tentu melakukan tindakan nyata yang dapat membahayakan negara.
Pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara atau lembaga negara: Pasal ini juga seringkali digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas):
Pasal tentang pembubaran ormas: Pasal ini seringkali digunakan untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau mengganggu ketertiban umum, meskipun belum tentu melakukan tindakan yang melanggar hukum.

4 Hal yang mungkin dapat digunakan untuk  meminimalisir dampak negatif dari pasal karet, antara lain:

1. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Spesifik: Pembuat undang-undang perlu lebih cermat dalam merumuskan ketentuan hukum, sehingga dihasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik, operasional, dan mudah dipahami.

2. Penguatan Pengawasan terhadap Penegakan Hukum: Perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penegakan hukum, termasuk penerapan pasal-pasal karet, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

3. Pendidikan Hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan hak-hak mereka, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum.

4. Pengembangan Jurisprudensi yang Konsisten: Putusan pengadilan yang konsisten dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang benar dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan pasal karet.

Pasal karet merupakan sebuah persoalan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Untuk mewujudkan tatanan hukum yang adil dan berkeadilan, diperlukan upaya bersama untuk mengatasi permasalahan pasal karet melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih baik, penguatan pengawasan terhadap penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun