Pasal 298 UU 23 Tahun 2014 khususnya Ayat 5 tentang Hibah digugat sejumlah kalangan di Yogyakarta. Alasannya, pasal ini dianggap menyimpan potensi terjadinya “bencana nasional” akibat ketakutan pemerintah daerah dalam mengaplikasikannya. Bahkan jika tidak segera diubah, diperjelas, atau dicabut, semua bantuan sosial dan hibah dari pemerintah mulai tahun anggaran 2016 bakal tidak akan tersalurkan. Aturan itu dinilai menghambat dan menghalangi hak kelompok masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL