Pelaksanaan demokrasi ekonomi seperti diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 belum berjalan dengan baik dan semestinya. Hal ini terutama disebabkan koordinasi antar departemen dan instansi pemerintah tidak berjalan. Akibatnya, banyak fasilitasi dan bantuan pemerintah untuk penguatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang kurang tersosisalisasi dan hanya dinikmati oleh segelintir orang.
KEMBALI KE ARTIKEL