Merebaknya wabah Covid-19 ternyata tidak hanya menimbulkan masalah di bidang kesehatan dan ekonomi, dalam bidang ibadahpun muncul permasalahan. Utamanya setelah muncul fatwa MUI yang memberikan himbauan agar daerah-daerah yang terpapar corona menunda dulu shalat berjamaah,shalat jumat dan kegiatan keagamaan lainnya selama wabag Cocid 19. Himbauan dilakukan karena kegiatan keagamaan yang melibatkan b
anyak orang berpotensi menyebarkan virus Corona.
KEMBALI KE ARTIKEL