Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.45 WIB setelah dilakukan pengintaian selama 30 menit terhadap gerak-gerik S. Saat itu, Reno dan Hadi sedang piket penjagaan di Kantor Senkom Mitra Polri Kota Bandar Lampung.
Pelaku memasuki lokasi komplek Perum Bumi Jaya 1 (saat ini lokasi Kantor Senkom Kota Bandar Lampung), yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek PT. Holdwell.
"Saat kami pergoki, S sedang mengumpulkan delapan buah manhole cover milik proyek PT. Holdwell. Jika S lolos, pihak proyek memperkirakan kerugian sekitar Rp. 4 juta," ungkap Reno.
Reno membawa S ke Kantor proyek PT. Holdwell dan menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Kedaton, sdr. Jefri, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku yang mengaku sebagai eks residivis ini sehari-hari berprofesi sebagai pemulung. Karena barang yang hendak dicuri masih utuh dan jumlahnya delapan, pihak PT. Holdwell memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum ke Polsek Kedaton dan memaafkan perbuatan pelaku," tambah Hadi.