Negara dan warga negara seharusnya memiliki Hubungan timbal balik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana, negara memiliki tanggungjawab terhadap warga negaranya begitu juga sebaliknya. Karena negara memiliki undang-undang dasar negara yang mengatur segala aktifitas warga negaranya dan melindungi segenap warga negara yang ada, sedangkan warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi undang undang dasar negara yang ada, melindungi sesama warga negara, tidak menjatuhkan satu sama lain, dan juga memiliki kewajiban untuk melindungi negaranya dari serangan maupun melindungi martabat negara tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL