Kisah ini dimulai dari seorang pengusaha bule, sebut saja Hendrik, hendak menyewa salah satu rumah yang sangat besar di jalan Slamet Riyadi, Jakarta Selatan. Setelah terjadi kesepakatan antara pemilik rumah dan sang pengusaha, terjadilah akad kontrak sewa menyewa rumah oleh kedua belah pihak. Dalam lembar surat perjanjian bermaterai, disebutkan bahwa sewa rumah selama dua (2) tahun dengan uang sewa sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)