BBM penugasan Pertalite akan alami kenaikan signifikan termasuk juga Tarif Dasar Listrik (TDL). Sebuah keniscayaan yang pada akhirnya menjadi sebuah tanda dari " ketidak cakapan Pemerintah saat ini dalam melaksanakan perintah UUD 1945 diantaranya pasal 33 UUD 1945 ". Dan " tanda bahwa Pemerintah hari ini , dan kita masyarakat dapat melihat secara terang-benderang., Pemerintah saat ini tidak mampu Mengelola Negara Republik Indonesia ".Â
KEMBALI KE ARTIKEL