Adanya ambang batas presidential threshold 20 persen suara nasional dan 25 persen kursi parlemen akan menyulitkan perjalanan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak tuntutan rakyat mengenai demokrasi pada reformasi 1998, ternyata hingga saat ini tulisan ini dibuat belum juga membuahkan hasil yang berarti dan bahkan maaf "Amit-amit", kenapa "Amit-amit" ?, karena yang akan kita saksikan adalah :3L atau Lu lagi,Lu lagi,Lu  lagi,, Oligarki politik yang bahkan malah menciptakan kemunduran demokrasi di Negara,Bangsa yang kita cintai ini.
Pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden tersebut memang merugikan gerakan politik,pendidikan politik, hanya untuk menjadikan kelompok tertentu,dan hanya akan menghilangkan pilihan alternatif, dalam kelompok-kelompok tersebut bisa saja mendapatkan tiket kontestasi jika dekat dengan "petinggi" partai politik.
Harus kita akui di Indonesia saat ini kata kunci untuk mendapatkan tiket pilpres adalah dukungan dari partai politik. Â Â Â Â Â .
KEMBALI KE ARTIKEL