Budaya takbenda dikenal juga sebagai budaya hidup. Sejak tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan terhadap Warisan Budaya Takbenda atau Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda).
Mengacu pada konvesi UNESCO tahun 2003 tentang safeguarding of intangible cultural heritage, warisan budaya takbenda dapat dikelompokkan menjadi lima domain yaitu 1) tradisi lisan dan ekspresi; 2) seni pertunjukan; 3) adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan; 4) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau 5) keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 37 warisan asli Jawa Barat sebagai warisan budaya takbenda. Warisan budaya takbenda ini mulai dari kesenian, upacara adat hingga makanan. Salah satu makanan yang masuk dalam daftar warisan budaya takbenda adalah empal gentong Cirebon. Empal gentong ini termasuk dalam domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional yaitu kuliner tradisional.