Pemilihan umum sering kali disebut sebagai pesta demokrasi. Pesta berarti perayaan bersama, masyarakat merayakan peristiwa politik secara kolektif untuk memuncaki kaidah ‘dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat’. Masyarakat sebagai pemilih akan menentukan pilihan dari para calon yang berasal dari masyarakat dalam sebuah perayaan yang diikuti oleh masyarakat dan menghasilkan seorang pemimpin yang akan bekerja untuk masyarakat.