Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Lihatlah, Ibumu! (Sistem Perpajakan Kita Memberatkan Perempuan?)

28 Januari 2016   12:29 Diperbarui: 28 Januari 2016   15:47 1390 9
Teknikalitas pengaturan wanita kawin dalam sistem perpajakan kira-kira dapat diringkas demikian. UU Pajak Penghasilan (PPh) secara klasik menganut prinsip unitas personae atau family unit yaitu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dengan laki-laki sebagai kepala keluarga. Konsekuensinya penghasilan maupun kerugian wanita kawin menjadi penghasilan maupun kerugian suami (marital aggregation), kecuali yang diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajaknya. Dengan demikian istri yang menjadi karyawati tinggal melaporkan bukti pemotongan pajaknya di SPT suami. Sesederhana itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun