Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) sebagai lembaga pengawas terhadap kinerja Pelayanan Publik, baik yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda DIY dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya maupun oleh berbagai Pelaku Usaha Swasta yang secara operasional menyelenggarakan fungsi Pelayanan Publik dituntut untuk banyak belajar dari berlakunya sistem regulasi, relasi kewenangan atau kepentingan publik, aspek kepentingan fundamental masyarakat, potensi konflik dan koordinasi dari pemangku kebijakan.
KEMBALI KE ARTIKEL