Konvensi Hak-hak Penyandang Disablitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) sebagaimana telah disahkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi No A/61/06 pada Desember 2006, mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 10 November 2011. Pemberlakuan ini ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini merupakan bagian penting dari kerangka kerja hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, dan meneguhkan hak untuk bebas dari berbagai bentuk diskriminasi serta hak yang sama untuk menikmati hak-hak lainnya sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL