Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemprov Jateng
15 Oktober 2015 10:34Diperbarui: 16 Oktober 2015 09:5121715
Unttk mengurangi peredaran emisi gas buang di perkotaan, Gub. Jateng mengeluarkan Kep. Gub. Jateng No. 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov. Jateng Tahun 2015-2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.