Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemprov Jateng
15 Oktober 2015 10:34Diperbarui: 16 Oktober 2015 09:5121715
Unttk mengurangi peredaran emisi gas buang di perkotaan, Gub. Jateng mengeluarkan Kep. Gub. Jateng No. 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov. Jateng Tahun 2015-2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.