Kebebasan menyampaikan berpendapat dan bereskpresi dimuka umum merupakan hak konstitusi yang mana hak ini dilindungi dan di jamin oleh konstitusi. Hal ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam demokrasi dan negara hukum, dalam konstitusi Indonesia sejarah jelas tertuang dalam undang-undang dasar 1945 sebagai mana tertuang dalam pasal 28E ayat (3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" dan dalam setiap menyampaikan kebebasan berpendapat tersebut setiap warga negara mendapat jaminan hukum. Kemudian penafsiran pasal 28E UUD 1945 diakomodir oleh undang-undang No 8 Tahun 1998.
KEMBALI KE ARTIKEL