Kasus revenge porn yang dialami oleh IAK (23), seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten, melibatkan mantan kekasihnya, Alwi Husein Maolana (22). Pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik tetapi juga memperkosa korban pada periode 2019-2020 dan 2021. Tindak kekerasan tersebut direkam oleh pelaku untuk dijadikan alat ancaman, memaksa korban tetap menjalin hubungan dengannya. Ketika korban berupaya mengakhiri hubungan, pelaku menyebarkan video asusila tersebut kepada teman-teman dan keluarganya, yang berdampak buruk pada nama baik dan kondisi psikologis korban. Hubungan mereka, yang telah berlangsung sejak masa SMP, penuh dengan kekerasan, ancaman pembunuhan, dan pemerasan. Saat ini, pelaku dikenai Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan larangan akses internet selama delapan tahun. Namun, proses hukum belum menyentuh aspek kekerasan seksual secara menyeluruh. Keluarga korban berencana mengajukan laporan ulang menggunakan UU TPKS dan KUHP agar pemerkosaan, pengancaman, serta pemerasan yang dilakukan pelaku dapat diproses secara hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL