Menurut saya dari tahun ke tahun perlunya pergantian KUHAP. Karena di dalam KUHP yang sekarang (UU Nomor : 8 Tahun 1981) terdapat banyak kelemahan, dan tidak sesuai lagi dengan International Covenanton Civil and Political Right yang telah diratifikasi oleh indonesia. Hal disampaikan Andi dalam Seminar dan Diskusi Panel tentang RUU KUHAP dari Segi Integrated Criminal Justice System, di Ballroom Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu (18 Mei 2013). Acara dibuka Kajati Jatim, Arminsyah, SH.
KEMBALI KE ARTIKEL