Pada jurnal utama mengemukakanIslam mendefinisikan upah sebagai seperangkat prinsip moral yang harus dipatuhi oleh setiap orang, apa pun statusnya, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Meskipun segala sesuatu di dunia ini terbuat dari bahan yang kokoh dan bersih, hal ini terutama berlaku pada akherat. Selain berdampak negatif terhadap masyarakat, keluarga, masyarakat, nafkah, daya beli, dan kesejahteraan, upah juga mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap taraf hidup masyarakat umum. Selain itu, upah mempunyai dampak yang sangat negatif terhadap konsumsi seseorang. Sesuai hukum Islam, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, udara, dan penginapan, namun juga harus berpegang pada konsep syariah maqoshidu. Oleh karena itu, tidak mungkin mengikuti pedoman konsumsi puasa yang diatur dalam syariat Islam untuk memenuhi kebutuhan sendiri.[1]
KEMBALI KE ARTIKEL