Pada jurnal utama mengemukakan Ekonomi moral merupakan salah satu dari tiga subbidang etika yang bersumber dari hubungan antara individu dan masyarakat dan dibentuk oleh norma-norma sosial, pendidikan agama, dan prinsip-prinsip hukum dalam konteks kegiatan ekonomi. Selanjutnya menurut Sjafruddin Prawiranegara, ekonomi Islam adalah ketaatan seseorang atau kelompok terhadap norma dan nilai sosial yang diajarkan di sekolah guna melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip kemajuan sosial, perdamaian, kesetaraan, dan persaudaraan. Menurut tulisan Sjafruddin Prawiranegara, pendiri Islam, kita memahami Islam sebagai suatu sistem pengetahuan, kekuatan, dan kapasitas untuk memaksimalkan potensi manusia. Kekuatan tertentu menjadi salah satu faktor penghambat kemampuan Bangsa Indonesia dalam menjalankan tugasnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL