Pemerintah Provinsi Lampung kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) mikro. Penerapan tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pada Kabupaten dan Kota Di Provinsi Lampung berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL