Human Trafficking Menurut Lembaga UN Covention AGAINTS Transnational Organized Crime, mengartikan sebagai kegiatan perekrutan orang, perdagangan orang, penyembunyian, dan penerimaan orang melalui ancaman dengan maksud untuk eksploitasi seksual dan perbudakan (UNODC, 2004). Human trafficking juga sebagai kasus yang melibatkan antar negara dua atau lebih, yang dilakukan oleh pihak lain sebagai perantara kejahatan. Dalam cacatan 1 tahun terkahir, kasus human traficking di dunia meningkat. Pada tahun 2023 kasus human traficking sebanyak 156,330 ribu kasus. Hal ini meningkat dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 115.000 ribu (CTDC, 2023).
Secara perkembangannya, kasus human trafficking di dunia, juga berdampak kepada Asia Tenggara. Bahwa kasus human trafficking Menurut Global Organized Crime Index 2023 mencapai 5,82% (Global Organized Crime Index, 2023). Secara perinciannya, human trafficking terjadi lebih didominasi oleh perempuan dan anak. Menurut UN Women menyebutkan bahwa setiap tahun tidak kurang dari 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu) perempuan dan anak diperdagangkan pada kawasan Asia Tenggara. Untuk itu, sebanyak kasus yang disebutkan dalam catatan 1 tahun terakhir, Negara Manakah yang paling banyak kasusnya?.