Saya ingin meluruskan berbagai kesalahapahaman atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Peninjauan Kembali (PK) lebih sekali yang dimohon oleh Antasari Azhar (AA). Yang dimohon oleh AA untuk diuji terhadap UUD 45 adalah norma pasal 268 ayat 3 KUHAP, yang mengatur bahwa PK hanya boleh dilakukan 1 kali saja. AA tidak menguji pasal-pasal yang substansinya sama, yang juga diatur dalam UU yang lain, seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Jadi, ruang lingkup permohonan AA adalah spesifik hukum acara pidana saja, sebagai hukum formil untuk menegakkan hukum pidana materil.