Kalau menyimak norma Pasal 245 UU Pilpres, maka pasangan capres yang bisa dipidana adalah yang mengundurkan diri sebelum pencoblosan. Norma yang sama berlaku bagi parpol pengusung yang menarik mundur pasangan calon yang didukungnya sebelum pencoblosan. Dasar pemikiran adanya norma demikian adalah untuk mencegah batalnya Pilpres, lebih-lebih jika pasangan calon hanya dua pasang. Jika pasangan calon hanya dua, dan salah satu menarik diri dari pencalonan, maka pasangan tinggal satu saja.