Adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nomer 11 tahun 2020 sangat berpengaruh pada penataan pengaturan di Indonesia. UU Ciptaker ini menggunakan konsep
omnibus law yang mana merupakan bentuk penyederhanaan peraturan dengan merevisi dan mencabut beberapa undang-undang sekaligus. Konsep tersebut merupakan solusi dari masalah yang muncul karena sering terdapat tumpang tindih pengaturan serta adanya fenomena
over regulation.
KEMBALI KE ARTIKEL