Hukum merupakan seperangkat peratutaran yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Namun, hukum juga tidak bisa berjalan tanpa adanya sub sitem ilmu lain seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Maka, tidak heran jika hukm dan politik memiliki hubungan yang berkesinambungan. Di Indonesia hukum memiliki posisi sebagai variable terpengaruh, sedangkan politik diletakkan dalam posisi variable berpengaruh.Â
KEMBALI KE ARTIKEL