Dasar hukum Pendaftaran Pendirian dan Pembentukan Partai Politik adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8).
KEMBALI KE ARTIKEL