Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Tantangan Penegakkan Hukum dan Perlindungan Korban KDRT di Indonesia

24 Oktober 2024   08:40 Diperbarui: 24 Oktober 2024   08:42 39 0
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang umum terjadi di Indonesia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini bertentangan dengan sila ke-2 Pancasila yang berbunyi ''Kemanusiaan yang adil dan beradab'' pada sila ini menunjukkan bahwa setiap manusia mempunyai persamaan hak dan martabat, serta menunjukkan penghapusan kekerasan dan tindakan yang merugikan sesama manusia.  Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah diberlakukan, namun realitasnya menunjukkan bahwa kasus-kasus KDRT masih sering terjadi, bahkan jumlah setiap tahunnya terus meningkat dengan berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual dan penelantaran ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun