Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apakah Konstitusi di Indonesia sudah memberikan perlindungan terhadap HAM?

2 Desember 2021   21:55 Diperbarui: 8 Desember 2021   17:34 324 1
Pembahasan terkait hak asasi manusia merupakan sebuah permasalahan yang menjadi perhatian global. Dalam kata lain, hak asasi manusia bukan hanya menjadi syarat atau keperluan penduduk dan warga negara di wilayah tertentu saja, melainkan oleh setiap manusia di seluruh dunia. Meskipun begitu, peran negara dalam menentukan regulasi HAM ini juga masih diperlukan. Seperti misalnya Indonesia yang merupakan negara hukum sehingga memberikan bentuk supremasi hukum melalui berbagai peraturan yang berlaku. Dan yang paling penting, bentuk perlindungan hukum melalui konstitusi nasional yaitu “Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun