Judi (
Al-Maisir) mengandung beberapa pengertian diantaranya, Â lunak, tunduk, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-membagi. Â Berasal dari kata
yasara (Arab)yang artinya keharusan.  Keharusan bagi siapa saja dalam bermain judi untuk menyerahkan sesuatu  yang dipertaruhkan kepada pihak pemenang.
Yusrunyang berarti  mudah, maksudnya upaya yang mudah untuk mendapatkan rezeki dengan mudah,  tanpa susah payah. Maisir sering juga disebut
qimaryaitu  taruhan atau perlombaan. Jadi segala permainan yang ada wujud kalah  menangnya, pihak yang kalah harus memberikan sejumlah uang atau barang  yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang.
KEMBALI KE ARTIKEL