Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Bagaimana Tindakan Hukum yang Tepat untuk Mengatasi Kasus Perjudian?

9 Maret 2018   10:48 Diperbarui: 9 Maret 2018   10:54 2578 0
Judi (Al-Maisir) mengandung beberapa pengertian diantaranya,  lunak, tunduk, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-membagi.  Berasal dari kata yasara (Arab)yang artinya keharusan.  Keharusan bagi siapa saja dalam bermain judi untuk menyerahkan sesuatu  yang dipertaruhkan kepada pihak pemenang. Yusrunyang berarti  mudah, maksudnya upaya yang mudah untuk mendapatkan rezeki dengan mudah,  tanpa susah payah. Maisir sering juga disebut qimaryaitu  taruhan atau perlombaan. Jadi segala permainan yang ada wujud kalah  menangnya, pihak yang kalah harus memberikan sejumlah uang atau barang  yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun