Salah satu masalah yang sedang viral di masyarakat adalah kasus penipuan jual beli online menggunakan sistem COD yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penipuan dalam jual beli online menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) menjadi salah satu masalah yang banyak terjadi di masyarakat, termasuk dalam konteks hukum ekonomi syariah. Dalam sistem COD, pembeli membayar barang secara tunai ketika barang sampai di tempat mereka, yang pada dasarnya memberikan rasa aman bagi pembeli. Namun, belakangan ini muncul berbagai modus penipuan yang memanfaatkan sistem ini, yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL