Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menegakkan Integritas dan Kehormatan Hakim dalam Menghadapi Tantangan Kasus PMKH

12 Juli 2023   08:46 Diperbarui: 12 Juli 2023   08:51 258 2
DALAMĀ Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 menjelaskan tentang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (Contempt of Court / CoC). Dalam Undang-Undang ini, penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun