DALAMĀ Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 menjelaskan tentang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (Contempt of Court / CoC). Dalam Undang-Undang ini, penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
KEMBALI KE ARTIKEL