Seperti publik ketahui bahwa sejak 18 Juni 2021 saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan lebel GIAA oleh otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan suspend atau penghentian perdagangan GIAA di lantai BEI hingga saat ini, karena perusahaan pelat merah ini dianggap menunda penyelesaian sejumlah kewajiban berkala pada instrumen sukuk global yang sudah jatuh tempo.
KEMBALI KE ARTIKEL