PT Garuda Indonesia Tbk secara teknis sudah bangkrut, tetapi secara legal masih belum. Demikian penjelasan Wakil Menteri BUMN dalam rapat dengan Komisi VI Selasa 11 November 2021. Alasan utama, oleh karena perusahaan dengan label GIAA yang sudah
go public 10 tahun silam, saat ini sedang mengalami pendarahan yang luar biasa, sehingga Ekuitas nya sudah berada di titik minus US$ 2,8 miliar, angka yang setara dengan 40 triliun rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL