Reaksi publik, atau lebih tepatnya resisistensi masyarakat atas kenaikan iuran BPJS yang baru diumumkan ditanggapi dengan serius dan jelas oleh istana. Silakan masyarakat yang keberatan untuk menggugat melalui jalur hukum yang tersedia. Sebab, menggugat itu merupakan hak dari setiap warga negara di dalam negara hukum republik ini.
KEMBALI KE ARTIKEL