Akhirnya keputusan ini diambil, yaitu Manajemen MdDonald cabang Sarinh dikenakan denda Rp 10 juta oleh Pemda DKI Jakarta atas kenekadannya menyelenggarakan acara "count-down" McD Sarinah pada hari Minggu 10 Mei 2020 yang lalu. Acara seremonial ini melanggar ketentuan PSBB yang sudah diterapkan di Propinsi DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL