Sidang keempat tentang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang di gelar pada hari Kamis 20 Juni 2019 disayangkan oleh publik yang merasa tidak puas dan bahkan kecewa karena tim kuasa hukum KPU hanya menampilkan satu orang saksi ahli, tanpa saksi fakta dalam sidang keempat yang singkat dibandingkan sidang sebelumnya hingga subuh.
KEMBALI KE ARTIKEL