Badan Pengawas Pemilu bergerak dengan super cepat dan hari ini Senin 20 Mei 2019 diputuskan menolak gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi tentang kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) karena bukti-buktinya tidak sah, hanya daftar link berita saja.
KEMBALI KE ARTIKEL