Sebagai sebuah kejahatan, untuk konteks Indonesia, korupsi masuk dalam kategori sebuah tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Untuk penanggulangan dan pemberantasan perkara korupsi, pada prinsipnya Indonesia telah memulai langkah positif dengan mengeluarkan berbagai regulasi (kebijakan maupun peraturan perundang-undangan) perihal pemberantasan korupsi.