Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk mendorong program prioritas pemerintah dan menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL