Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kontroversial 2025 PPN naik 12%

1 Januari 2025   15:19 Diperbarui: 1 Januari 2025   15:19 40 1
 Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk mendorong program prioritas pemerintah dan menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun