Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan . hukum waris mempunyai ikatan erat dengan ruang lingkup manusia . Manusia pasti akan merasakan dan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan hukum waris yang terjadi saat kematian. Hukum waris berguna untuk menyelesaikan hak hak ahli waris agar tidak berebut harta dari pewaris . Sebagaimana telah diatur dalam kitab undang undang hukum perdata (KUHPerdata) buku kedua tentang kebendaan , hukum waris islam dan hukum waris adat .Prinsip dari kewarisan adalah langkah-langkah penerusan dan pengalihan harta peninggalan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli waris . Lalu terdapat proses langkah-langkah pengalihan tersebut bervariasi , dalam hal ini baik dalam hal hibah , hadiah dan hibah wasiat dan lain lain
KEMBALI KE ARTIKEL