Bengkulu -- Lapas  Curup kembali membebaskan 01 orang WBP Lapas Curup untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL