Pembaruan peraturan ini diperlukan akibat banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengakibatkan tingginya kasus korupsi. Pada tahun 2022, tercatat 597 kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun.
Menkumham, Yasonna H. Laoly mengatakan pengaturan tindak pidana korupsi perlu didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan. Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan sehingga dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir.