Pola pengawasan sesuai PermenPan no 1 tahun 2023 dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan meliputi 4 (empat) siklus, yaitu Perencanaan Kerja Pengawas, Pendampingan Perencanaan Program, Pendampingan Pelaksanaan program dan Pelaporan Kinerja. Perencanaan kerja Pengawas PAI sedikit berbeda dengan Pengawas Sekolah, karena pengawasan PAI berbasis pengawasan akademik maka perencanaan kerja pengawas berdasaekan evaluasi program kepengawasan pada tahun berikutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL