Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akibat Hukum Pernikahan Dini dalam Pengadilan Agama

30 September 2023   18:27 Diperbarui: 30 September 2023   18:34 102 0
Di dalam agama islam, setiap umat yang beragama islam diwajibkan untuk melaksanakan perkawinan/pernikahan. Pernikahan yang diwajibkan adalah pernikahan yang dimana pasangannya adalah laki-laki dan perempuan dan juga memiliki agama yang sama bukan yang sesama jenis ataupun yang berbeda agamanya. Umur juga menjadi patokan dalam melakukan pernikahan, di dalam agama islam sendiri laki-laki yang berumur 18 tahun dan perempuan yang berumur 17 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun