Televisi bukan lagi barang yang mewah bagi masyarakat, dari masyarakat kalangan bawah sampai atas memiliki televisi. Bak jamur di musim hujan televisi sudah menjadi barang yang dibutuhkan dalam masyarakat Indonesia. Setiap hari seseorang pasti melihat tayangan televisi, mulai dari berita, olahraga sampai gosip semua terangkum dalam tayangan di televisi. Tayangan dalam televisi ini diatur dalam uu no 32 tahun 2002 yang mengatur tentang siaran pertelevisian. Dalam Undang-undang ini diatur tentang asas pertelevisian, tatacara penayangan, dll.