Universitas Negeri Malang merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa mampu meraih capaian pembelajaran dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini sesuai dengan peraturan baru Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) yang mewajibkan mahasiswa untuk melaksanakan Asistensi Mengajar (AM). Termasuk Mahasiswa Departemen Bimbingan dan Konseling. Pelaksanaan program AM Mahasiswa Bimbingan dan Konseling tahun 2024 dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024 sampai 14 Juni 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL