Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara terhadap Perekenomian Nasional dan Pertahanan Negara

16 Agustus 2022   21:20 Diperbarui: 16 Agustus 2022   21:27 150 3
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No 3 Tahun 2020 dimana produksi Batubara diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun