Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No 3 Tahun 2020 dimana produksi Batubara diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%.Â
KEMBALI KE ARTIKEL