Laut China Selatan menjadi kekayaan sumber daya alam telah lama menjadi kawasan ranah konflik, jalur pelayaran strategis sebagai bentuk klaim maritim yang tumpang tindih termasuk China, Filipina, Malaysia, Brunei, Vietnam dan Taiwan. Aktivitas China semakin agresif pada lautan China Selatan menimbulkan ketegangan dan kekhawatiran regional termasuk Pembangunan pulau buatan, militerisasi, dan patroli maritim yang intensif. Klaim “Sembilan Garis Putus” mencakup wilayah laut China Selatan bertentangan hukum internasional dan konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS, 1982). Kekhawatiran intensif bagi kawasan Indonesia, menyatakan bahwa tindakan china tindak hanya melanggar hak maritim negara lain, melainkan berpotensi memicu konfrontasi militer sehingga mengganggu stabilitas regional. Situasi laut China Selatan bagaikan perseteruan bom waktu yang berdetak, urgensi jika tidak ditangani menimbulkan ledakan krisis maritim dengan konsekuensi luas.
KEMBALI KE ARTIKEL