Dengan adanya wabah Covid-19 di Indonesia, proses pembelajaran mengalami perubahan yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka berubah menjadi pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan secara daring. Kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan pada tanggal 2 Juli 2021. Hal tersebut yang menyebabkan munculnya kebijakan-kebijakan baru, seperti diterapkanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan per tanggal 2 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021. Oleh karena itu, pemerintah tetap mengantisipasi mengenai pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk tahun ajaran baru 2021/2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, teknologi sangat berperan penting dalam proses pembelajaran jarak jauh khususnya bagi guru yang mencari alternatif untuk menyampaikan pembelajaran kepada siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL